Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
RUU Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa Cegah Pelanggaran HAM
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMERINTAH tengah mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa. RUU itu perlu segera disahkan untuk mencegah terulangnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
"RUU ini berada dalam tahap pembahasan di DPR RI," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya.
Pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Adapun tim tersebut tim telah membuat rekomendasi.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM
Laporan dan Rekomendasi diserahkan Ketua Tim Makarim Wibisono pada Menko Polhukam Mahfud MD, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo awal Januari 2023.
“Tim PPHAM berhasil melaksanakan mandat dari Presiden berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022, dengan diberikannya rekomendasi yang komprehensif terkait pengungkapan peristiwa, pemulihan korban dan langkah penjaminan ketidakberulangan," imbuh Dhani, sapaan akrabnya.
Baca juga: Jaksa Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas HAM Berat Paniai
Adapun Tim PPHAM juga memastikan rekomendasi yang akan diserahkan ke Kepala Negara diakui secara internasional. Pihaknya berharap pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dapat segera dilaksanakan.
Secara garis besar, Tim PPHAM mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif dan sejalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang diakui secara Internasional. Dalam hal ini, terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
“Pemerintah berterima kasih kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang mau berdiskusi dan berdialog dengan Tim PPHAM. Menjadi bagian dari kerja besar pemerintah,” tandasnya.(OL-11)
Sentimen: negatif (66.7%)