Sentimen
Negatif (98%)
30 Des 2022 : 03.33
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Negara Lain Heboh Kasus Covid-19 Naik Lagi, Bagaimana Indonesia?

30 Des 2022 : 10.33 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Negara Lain Heboh Kasus Covid-19 Naik Lagi, Bagaimana Indonesia?

Merdeka.com - Sejumlah negara membatasi akses masuk bagi pelaku perjalanan dari China. Kebijakan ini dikeluarkan imbas kembali meledaknya kasus Covid-19 di Negeri Tirai Bambu itu.

Amerika Serikat misalnya, mulai memberlakukan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari China pada 5 Januari 2022. Kebijakan itu diumumkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), pada Rabu (28/12).

Kebijakan yang sama dilakukan Australia. Kemarin, Australia melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada penumpang pesawat dari dua penerbangan China. Hasilnya, hampir separuh penumpang positif Covid-19.

Bagaimana dengan Indonesia? Kementerian Kesehatan mengatakan, Indonesia belum membuat aturan khusus bagi pelaku perjalanan dari China. Namun, pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di negara tersebut.

“Belum, sampai saat ini kita masih monitoring perkembangannya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada merdeka.com, Kamis (29/12).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah masih memberlakukan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2022 untuk menskrining pelaku perjalanan luar negeri. Termasuk dari China. SE dikeluarkan pada 1 September 2022.

“Indonesia memberlakukan SE Satgas No 25/2022 untuk protokol kesehatan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri),” ucapnya.

Dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.

Khusus pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat bahwa belum bisa divaksin.

Dalam aturan tersebut, tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan tes PCR guna mendeteksi Covid-19. Kecuali pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19.

2 dari 2 halaman

Berikut aturan lengkapnya:

Persyaratan Dokumen Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; 
c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate;
d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Protokol Covid-19 pada Entry Point
1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf J.
2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
4. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan
b. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.
7. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mekanisme Tindak Lanjut Kasus Positif dan Isolasi/Perawatan
1. PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.
2. PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan. [tin]

Baca juga:
Membedah Data Indikator Endemi Covid-19
AS Wajibkan Hasil Tes Negatif Covid bagi Pendatang dari China
Hampir Separuh Penumpang Pesawat dari China Positif Covid Saat Tiba di Italia
Terdeteksi Pedulilindungi, Ratusan Pasien Covid-19 Berkeliaran di Fasum
Airlangga: Hasil Kajian Penghentian PPKM Keluar Pekan Ketiga Bulan Januari

Sentimen: negatif (98.5%)