Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Jokowi dan Kapolri Digugat, Kompolnas Ungkap Sebab Pemecatan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memgungkapkan alasan dibalik PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat) yang dilakukan kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam usai menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pemecatan tersebut tidak bisa diterima Ferdy Sambo yang kemudian mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Jabar Segera Terbitkan Kepgub Struktur Skala Upah
Ada empat gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo yang tertuang dalam Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT yaitu:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Simajuntak: Melawan Geng Ferdy Sambo Gak Terlalu Sulit
Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo, Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto berujar jika keputusan untuk memecat suami Putri Candrawathi itu telah sesuai dengan ketentuan.
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri," kata Albertus Wahyurudhanto.
Albertus Wahyurudhanto juga mengungkapkan alasan PTDH yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.
"Jadi, keputusan waktu itu, Kompolnas melihat sesuatu yang wajar, termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH agar prosesnya berjalan dengan lancar. Dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan kan berjalan lancar," ucap Albertus Wahyurudhanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***
Sentimen: negatif (86.5%)