Sentimen
Negatif (88%)
31 Des 2022 : 23.22
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

3 Bulan Usai Dipecat Kapolri, Sambo Baru Menggugat, Berumur 1 Hari Tiba-tiba Batal Saja

31 Des 2022 : 23.22 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

3 Bulan Usai Dipecat Kapolri, Sambo Baru Menggugat, Berumur 1 Hari Tiba-tiba Batal Saja

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ferdy Sambo seperti aneh, usai 3 bulan dipecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Jokowi, dia baru menggugat pemecatannya.

Gugatan Ferdy Sambo yang didaftarkan ke PTUN itu pun hanya berumur 1 hari, tiba-tiba saja mantan Kadiv Propam Polri ini membatalkan gugatannya.

Gugatan Sambo ini juga bersamaan dengan hampir rampungnya sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukannya.

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat pada 26 September 2022. Dan tiga bulan sesudahnya atau 29 Desember 2022, dia mendaftarkan gugatan pemecatan tersebut ke PTUN Jakarta.


Lalu sehari kemudian atau 30 Desember 2022, Ferdy Sambo malah mencabut gugatan tersebut.

-

Terungkap, Brigadir Daden yang Serahkan Foto Brigadir Joshua Saat di Diskotek ke Ferdy Sambo

Alasan Sambo Cabut Gugatan

Perkembangan terbaru, Sambo mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, Jumat (30/12) mengatakan, selaku kuasa hukum dari Ferdy Sambo, mereka menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien mereka memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

Keputusan Presiden Jokowi ini dikeluarkan tanggal 26 September 2022.

Arman Hanis menjelaskan alasan kliennya itu mencabut gugatannya tersebut.

Alasan pertama, kata Arman, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Alasan kedua, lanjut Arman Hanis, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis.

Arman mengungkapkan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Jaksel.

Dikatakan, sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.

“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis.

“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara,” katanya.

“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” tutur kuasa hukum Ferdy Sambo itu.

Diketahui, Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. (pojoksatu/jpnn)

Sentimen: negatif (88.3%)