Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pakai Dalih Cinta, Kompolnas Merespons, Tegas
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Sabtu, 31 Desember 2022 – 13:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kompolnas merespons langkah Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (30/12).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti masih mempertanyakan alasan eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan dan mencabut gugatannnya.
"Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (31/12).
Poengky menduga Ferdy Sambo mencabut gugatan karena mengetahui bahwa kemungkinan besar tuntutannya itu ditolak majelis hakim di PTUN.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN," jelasnya.
Selain itu, Poengky menilai alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan karena kecintaan terhadap Polri cukup aneh.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," imbuhnya.
Menurut Poengky, seharusnya Ferdy Sambo menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kompolnas merespons langkah Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Sentimen: negatif (98.8%)