Sentimen
Positif (99%)
30 Des 2022 : 17.39
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

30 Des 2022 : 17.39 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

MerahPutih.com - Penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas ke sejumlah aturan terkait COVID-19.

Kementerian Kesehatan bakal membuat aturan berisi pasien positif virus corona boleh bepergian. Namun, harus mengenakan masker.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan itu akan diberlakukan mulai 2023 mendatang.

Baca Juga:

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

"Jadi kalau positif lapor saja, kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkan. Bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana. Tapi kalau dia positif, dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nulari orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Budi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak meniadakan pemeriksaan COVID-19 seperti rapid antigen maupun tes PCR.

Namun, masyarakat diimbau untuk melakukan tes itu secara mandiri atau atas inisiatif sendiri apabila merasakan gejala COVID-19.

Pemerintah tidak akan mengintervensi masyarakat untuk melakukan tes COVID-19.

Ia menganalogikan sama seperti masyarakat yang membeli termometer untuk mengukur suhu badan saat sedang mengalami demam.

"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dengan dia cek suhu kalau dia demam," ujar Budi.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Bikin Penelitian Vaksin Lebih Maju

Budi juga menyebut pemerintah masih menyampaikan data harian kasus COVID-19 kepada publik.

Budi berpendapat laporan harian itu sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada warga.

Menurutnya, laporan data harian bisa jadi gambaran bagi masyarakat soal situasi terkini di berbagai daerah.

Namun, lanjut Budi, bisa jadi pemerintah tidak akan lagi memantau secara berkala kasus COVID-19 seperti sebelumnya.

Sekadar informasi, alasan pertama pemberhentian PPKM karena Presiden Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Jumlah COVID-19 saat ini menurutnya telah menurun signifikan dibandingkan saat-saat puncak gelombang Delta dan Omicron di Indonesia.

Alasan kedua, Jokowi melihat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap COVID-19 sudah tinggi.

Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun imunitas pasca-terinfeksi.

Namun, Jokowi memastikan pemerintah tetap memberikan bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat yang tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah, serta beberapa insentif pajak akan terus dilanjutkan. (Knu)

Baca Juga:

Penambahan Kasus Harian COVID-19 Capai 685 Jelang Pergantian Tahun

Sentimen: positif (99.6%)