Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
Jokowi Tidak taat aturan dengan Menerbitkan Perppu Ciptaker
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENERBITAN peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo dinilai janggal. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 2020 lalu mengamanatkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam waktu dua tahun.
"Langkah presiden menerbitkan perppu ini janggal luar biasa," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari kepada Media Indonesia, Sabtu (31/1).
Sayangnya, selama dua tahun sejak diputuskan MK, pemerintah dan DPR tidak melakukan upaya perbaikan UU Ciptaker sama sekali. Dalam hal ini, alasan terbitnya Perppu Ciptaker tersebut jadi dipertanyakan.
Undang-Undang Dasar 1945, kata Feri, memang memberi legitimasi tindakan presiden untuk menerbitkan perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kendati demikian, penerbitan Perppu Ciptaker dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, seperti kekosongan hukum atau diperlukannya waktu ringkas untuk menyelesaikan masalah.
"Dari pendapat pemerintah soal hal ihwal kegentingan yang memaksa, saya tidak melihat ada konstruksi yang terang benderang soal keadaan yang memaksa itu. Jadi seolah dibuat-buat, dianggap keadaan memaksa, lalu dikeluarkan perppu," katanya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diapresiasi Ekonom, Dikritik Pakar Hukum
Penerbitan perppu, lanjutnya, adalah upaya pemerintah untuk melegitimasi UU Ciptaker. Feri berpendapat cara ini tidak sehat. Sebab, kalau pun dibawa ke MK, komposisi hakim konstitusi telah didaurulang pascapencopotan Aswanto yang putusannya dinilai DPR bertentangan dengan lembaga legislatif itu.
Oleh karenanya, Feri menyebut DPR tidak mungkin akan membatalkan Perppu Ciptaker yang telah diteken Jokowi. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR sama-sama berkepentingan untuk mengesahkan UU Ciptaker.
"Menurut saya kian tidak sehat keadaan ini, kian bahaya bagi kondisi ketatanegaraan saat presiden melakukan tabrak peraturan ke sana kemari, sehingga nanti yang akan berantakan adalah peraturan ketatanegaraan kita," jelasnya.
"Begitu tata negara berantakan, maka seluruhnya akan berantakan menciptakan otoritarianisme tertentu. Dan ini betul-betul bahaya bagi demokrasi," tandas Feri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Ciptaker adalah penyempurnaan dari UU Ciptaker. Salah satu poin penyempurnaannya terkait ketenagakerjaan, yakni tenaga kerja alih daya.
Dalam UU Ciptaker, seluruh sektor industri dapat diisi tenaga kerja alih daya. Sementara itu, hanya sebagian sektor saja yang bisa diisi tenga kerja alih daya berdasarkan Perppu Ciptaker. Selain itu, sistem pengupahan dalam perppu juga diklaim Airlangga sudah mengikuti tuntutan serikat buruh. (OL-4)
Sentimen: negatif (98.3%)