Pajak Ekspor Nikel, Balasan RI atas Kekalahan Gugatan di WTO?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah harus menelan pil pahit atas kekalahan gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan, khususnya perihal larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Hasil kekalahan tersebut dituangkan dalam hasil putusan sengketa DS 592 terkait final panel report yang keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Namun, keputusan panel tersebut dikatakan pemerintah Indonesia belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding.
Lantaran pemerintah Indonesia masih melakukan banding, pemerintah Indonesia dikatakan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body.
Tapi jika akhirnya Indonesia benar-benar menelan kekalahan dan larangan ekspor dibuka lagi, Indonesia kelihatannya sudah menyiapkan instrumen pengganti agar pendapatan negara dari komoditas nikel bisa tetap cuan bagi Indonesia. Instrumen itu adalah penerapan pajak ekspor.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno bilang, terkait dengan pajak ekspor nikel sudah masuk tahap pembahasan.
"Masih ada pembahasan-pembahasan lagi terkait dengan itu, belum, belum clear. Masih dihitung nilai keekonomiannya segala macam," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Perencanaan mengenai penerapan pajak ekspor ditujukan untuk bea keluar produk hilirisasi nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi).
Tri menyebutkan mengenai perkiraan waktu akan dilaksanakannya pajak ekspor atau bea keluar untuk komoditas nikel belum bisa dipastikan. Hal ini dikarenakan masih ada diskusi lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Itu (pelaksanaan) kan lintas kementerian dan lembaga ya kalau waktunya belum, belum ini," ujarnya.
Pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.
Untuk pemberlakuan penerapan pajak ekspor nikel itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para Menteri Perekonomian (Menko) dan Menteri terkait. "Karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, bahwa langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikel bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi
"Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia," tandas Sri Mulyani.
[-]
-
Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nikel(pgr/pgr)
Sentimen: negatif (99.6%)