Sentimen
Positif (99%)
31 Des 2022 : 19.35
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

PPKM Resmi Dicabut, Ini Syarat Perjalanan Pesawat dan Kereta

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

31 Des 2022 : 19.35
PPKM Resmi Dicabut, Ini Syarat Perjalanan Pesawat dan Kereta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara langsung ihwal pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia dari Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/12) kemarin. Pencabutan status PPKM seiring semakin terkendalinya pandemi Covid-19 di tanah air.

Pencabutan PPKM ini tidak membawa dampak apa pun dalam ketentuan syarat perjalanan menggunakan pesawat atau kereta jarak jauh. Sebab pencabutan PPKM tidak berarti mencabut status pandemi Covid-19.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa sampai saat ini aturan perjalanan menggunakan pesawat atau kereta api jarak jauh tetap mengacu aturan yang telah dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19.

“Soal ketentuan syarat perjalanan kami merujuk ke Satgas Covid. Sampai sekarang masih belum ada perubahan atau pencabutan ketentuan dari Satgas,” ujar Adita kepada JawaPos.com Sabtu (31/12).

Hal senada juga diungkapkan Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communication Strategic of Lion Air Group. Dia menyatakan sejauh ini belum ada aturan terbaru mengenai aturan bepergian menggunakan maskapai penerbangan usai PPKM secara resmi dicabut oleh pemerintah.

“Jika ada aturan dan perkembangan terbaru mengenai persyaratan terbang, akan disampaikan,” katanya.

Dia menegaskan Lion Air akan menghormati keputusan yang ditetapkan dan berjanji akan melaksanakannya dalam upaya mendukung program pemerintah. Pencabutan PPKM juga direspons secara positif akan berdampak terhadap peningkatan kelancaran angkutan udara dan berkontribusi bagi kemudahan mobilisasi masyarakat dan logistik dengan tetap mengutamakan keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus menjalankan koordinasi dan komunikasi intensif bersama pihak-pihak lain yang berwenang (terkait dan memiliki kepentingan) dalam menerapkan ketentuan atau aturan yang dapat diimplementasikan agar tetap menjaga kelangsungan ekosistem bisnis transportasi udara,” tuturnya.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No.24/2022, dinyatakan bahwa pemerintah telah menghapus PCR dan antigen sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat atau moda transporatasi lain. Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. (jpc)

Sentimen: positif (99%)