Sentimen
Tokoh Terkait
Soal Perppu Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh Bilang Begini
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Partai Buruh buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (Perppu Cipta Kerja). Menurut Partai Buruh, penerbitan ini merupakan langkah terbaik meski mereka belum mengetahui isi dari Perppu tersebut.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap alasannnya memandang positif penerbitan Perppu ini. Menurutnya, akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang.
"Perppu adalah jalan terbaik, ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang," ujar Said saat dikonfrimasi, Sabtu (31/12/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Sekjen Partai Buruh Ferry Nurzarli (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)Baca Juga: Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Pemerintah Diklaim Beri Kepastian Hukum, Kenapa Ya?
Dia menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan jalan terbaik. Itu menutup kemungkinan akan terjadi masalah kejar tayang.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan, akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain, seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," sambung Iqbal.
Dia belum mengetahui isi dari Perppu Cipta Kerja. Jadi, belum bisa menentukan sikap menerima atau menolak Perppu tersebut.
Namun, sebelum diterbitkannya Perppu, Said mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin, untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan supaya mendapatkan win-win solution.
"Bahkan, bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, sudah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khususnya klaster ketenagakerjaan," tambah Said.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Said, telah terjadi beberapa kesepakatan, di antaranya terkait upah minimun yang dikembalikan ke Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003.
"Untuk kenaikan upah minimum, didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur," sambung Said.
Pihaknya juga melakukan usulan mengenai upah minumum sektoral, seperti Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak diputuskan di tingkat daerah, tetapi provinsi.
"Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU, yakni tetap harus ada pembatasan," sambung Said.
Menurutnya, tidak ada pembatasan mengenai periode karyawan kontrak di dalam UU Cipta Kerja. Hanya terdapat batasan kontrak maksimal lima tahun.
“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” sambung Said.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Bilang Begini
Said menegaskan, hal tersebut bisa menghindari kontrak kerja yang berulang kali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (92.8%)