Sentimen
Positif (80%)
31 Des 2022 : 10.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19

Ditetapkan Jokowi, Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Total 8 Hari

31 Des 2022 : 10.37 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ditetapkan Jokowi, Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Total 8 Hari

PRFMNEWS – Tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 telah resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menetapkan jumlah hari dan tanggal cuti bersama ASN pada tahun 2023 yakni sebanyak 8 hari.

Penetapan tanggal cuti bersama ASN tahun 2023 oleh Jokowi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Digugat Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Gimik Saja

Rincian tanggal cuti bersama ASN tahun 2023 ini tercantum dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022 tepatnya Diktum Kesatu.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Satgas Tegaskan Pemkot Bandung Memang Tidak Berencana Menggelar CFN di Malam Tahun Baru

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Aturan tersebut diterbitkan Presiden dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sarankan Alun-alun Kota Bandung Tidak Dibuka Saat Malam Tahun Baru Nanti

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

Sentimen: positif (80%)