Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Menilai Hakim dan Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Tidak Konsisten
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dalam sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pakar psikologi forensik dihadirkan sebagai saksi ahli. Pakar psikologi forensik menyebut keterangan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual layak dipercaya.
Sepengetahuan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, ahli acapkali berpendapat sesuai ‘pendapatannya’.
“Kalau pendapatannya bagus maka pendapatnya pun semakin bagus kepada yang ‘memesan’ misalnya jaksa yang memesan ya,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengklaim rata-rata ahli berpendapat sesuai dengan pendapatan atau sosok yang memesan dan membayar. Oleh karenanya, ia berpesan jangan hanya karena mencari uang lalu lupa dengan sumpah akademik dan sumpah di persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Sebenarnya Disediakan Negara
Menurutnya, ahli yang mengatakan keterangan Putri soal pelecehan patut didalami tidak mengerti soal perkara ini.
“Materi perkara kan Pasal 340 juncto 338 KUHP juncto 55 berarti kan pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penyertaan. Kenapa dibahas di situ soal pemerkosaan atau delik kesusilaan?” kata Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Hal itu juga menurutnya jadi masalah untuk hakim. Saat dimintai keterangan sebagai saksi, Kamaruddin dibatasi oleh jaksa untuk tidak membicarakan hal di luar surat dakwaan.
Ia menceritakan, hakim menegurnya saat memaparkan dugaan motif pembunuhan adalah transaksi judi online karena yang digelar adalah sidang pembunuhan berencana. Ia menilai hakim dan jaksa tidak konsisten karena tidak menegur pengacara Ferdy Sambo saat membahas soal pelecehan.
“Bahkan mereka (tim kuasa hukum Putri Candrawathi) itu sampai memohon persidangan tertutup untuk membahas soal pelecehan ini. Padahal, secara hukum pembicaraan pemerkosaan sudah selesai dengan terbitnya SP3 dari Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Kamaruddin menilai pengacara Putri Febri Diansyah kerap ngawur karena mengklaim memiliki bukti soal dugaan pemerkosaan kliennya oleh Brigadir J tapi tidak melaporkan hal tersebut ke polisi.
Seharusnya, menurut Kamaruddin, bukti tersebut dilaporkan sehingga kasus dugaan pelecehan bisa diproses.
“Jadi kalau kita cuma simpan bukti-bukti di mulut saja tak ada guna. Maka saya bilang kepada Febri laporkan lah ke polisi karena laporan kalian di Jakarta Selatan Duren Tiga itu sudah SP3. Jadi kalau ada lagi peristiwa lain di Magelang laporkan ke Magelang,” ucapnya.
Ia menerangkan, tim kuasa hukum Putri mengatakan kliennya diperkosa dan dibanting tiga kali tetapi bukti-buktinya tidak ada.
“Jadi kalau dibilang berdasarkan pendapat ahli, kami di pengadilan itu sudah biasa. Jaksa misalnya atau polisi membawa ahlinya maka dia berpendapat sesuai pesanan polisi atau jaksa,” tuturnya.***
Sentimen: negatif (99.9%)