Akhirnya Partai Ummat Lolos Verfak Sebagai Peserta Pemilu 2024
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan Rapat Pleno hasil rekapitulasi dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilu mendatang setelah melewati tahapan verifikasi faktual (verfak) ulang.
"Satu, menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024" ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat menyampaikan pengumuman penetapan peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Partai Ummat lolos pada tahapan verfak ulang perbaikan pada provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Idham Holik.
Kemudian partai besutan Amien Rais tersebut juga dinyatakan lolos verfak pada provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini yang bisa dikatakan oleh KPU telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjut Idham.
Sebagai informasi, Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual minimal di 5 kabupaten/kota di NTT serta 11 kabupaten/kota Sulawesi Utara.
Untuk itulah, Partai Ummat mengajukan gugatan keberatannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sengketa pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu berinisiasi mengundang Partai Ummat dan KPU untuk melakukan mediasi. Mediasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Setelah mediasi, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk mengikuti verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) ulang pada tanggal 21 - 30 Desember 2022 di 16 kabupaten/kota.
28
Sentimen: positif (91.4%)