Sentimen
Positif (44%)
31 Des 2022 : 05.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hargai Hak Konstitusional Sambo sebagai WN, Polri Siap Hadapi Gugatan

31 Des 2022 : 05.35 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hargai Hak Konstitusional Sambo sebagai WN, Polri Siap Hadapi Gugatan

JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden dan Kapolri atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpanya. Sambo dalam gugatannya menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak merespons banyak mengenai gugatan tersebut. Polri akan berkoordinasi terlebih dahulu menyikapi gugatan tersebut.

“Ya, cek dulu dan sampaikan ke Kadivkum,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Kendati demikian, Polri memastikan siap menghadapi gugatan. “Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.

Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.

“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: positif (44.4%)