Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Kapolri dan Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Pernyataan Mabes Polri Ini Khusus untuk Pecatan Polri Itu
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Ferdy Sambo kembali ‘berulah’. kali ini dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun yang digugat terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.
Alasan gugatan dilayangkan, karena Ferdy Sambo tak terima dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo.
BACA: Kubu Ferdy Sambo Jadikan Foto Brigadir Joshua di Tempat Hiburan sebagai Barang Bukti, Apa Hubungannya?
Irjen Dedi menegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.
“Ya, kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Jenderal bintang dua Polri ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam itu.
Pasalnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.
“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
BACA: Sekrtaris Ungkap Aktivitas Ferdy Sambo Sehari Sebelum Penembakan Brigadir Joshua, Ini Rentetannya
Itu setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik.
Di mana perangkat Komisi Banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Kasus itu juga menyeret istrinya, Putri Candrawati yang juga jadi terdakwa. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.8%)