Sentimen
Positif (99%)
31 Des 2022 : 04.15
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Warga Positif Covid-19 Kini Boleh Bepergian, Menkes Ungkap Aturan Rapid Test Usai PPKM Dicabut

31 Des 2022 : 04.15 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Warga Positif Covid-19 Kini Boleh Bepergian, Menkes Ungkap Aturan Rapid Test Usai PPKM Dicabut

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kini masyarakat positif Covid-19 boleh bepergian atau berkegiatan di luar rumah.

Hal itu disampaikan Budi usai membersamai Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara resmi.

Menurut Menkes Budi, izin tersebut mesti dibarengi juga dengan tanggung jawab penuh dari warga bersangkutan.

Artinya, jika dinyatakan positif Covid-19 dia harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan isolasi mandiri seperti saat aturan PPKM masih masif diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 35.000 Personel Amankan Perayaan Malam Tahun Baru 2023

“Jadi (kalo positif) bukan berarti dia nggak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu. Dia pakai masker dong, supaya jangan nularin ke mana-mana. Itu yang nanti akan kita lakukan secara bertahap,” ucap Budi, pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Nanti habis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi orang boleh rapid test. Kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya. Jadi kalau positif lapor aja. Kalau lapor Peduli Lindungi-nya nggak diitemin,” ucap dia.

Dengan kata lain, jika terjangkit Corona, masyarakat boleh lakukan kegiatannya dengan tetap lapor pada pihak berwenang melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, kebebasan tersebut tidak lantas bisa seenaknya dijadikan alasan untuk kabur dari kewajiban isolasi mandiri.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 dalam Bahasa Korea, Lengkap dengan Romanisasi dan Terjemahannya

Menkes Budi berharap masyarakat yang positif terjangkit Covid-19 dengan penuh kesadaran diri menjalani isoman, sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku sebelumnya.

“Jadi lebih kembali lagi, pemerintah tidak mengintervensi tapi pemerintah mengimbau agar partisipasi masyarakat (besar). Masyarakat sekarang sudah paham. ‘oh kalau saya kena (positif Corona), saya bisa menularkan ke orang,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan pencabutan PPKM di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, PPKM telah berakhir secara resmi.

“Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi, dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Kapolda Metro Larang Penggunaan Petasan Dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Sudirman-Thamrin

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya lagi.

Kendati pencabutan PPKM telah disahkan, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat dan pemangku kebijakan terkait tak jadi kendor soal pencegahan penularan virus Corona.

Bukan hanya penggunaan masker dan standar kebersihan dasar lainnya, program vaksinasi menurut Jokowi juga harus terus dilanjutkan. ***

Sentimen: positif (99.2%)