Sentimen
Netral (99%)
31 Des 2022 : 02.45
Partai Terkait

MK Bisa Dianggap Tak Netral

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

31 Des 2022 : 02.45
MK Bisa Dianggap Tak Netral

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari agar tidak sembarang bicara tentang kemungkinan diterapkan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. 

Hasyim diminta sebaiknya fokus mempersiapkan tahapan Pemilu dengan matang. 

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

baca juga:

Dia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak judicial review terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan oleh dua partai pada 23 Desember 2008 silam. 

"MK menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat," terang legilator dari Fraksi PAN ini. 

Ia mendengar informasi adanya pihak yang kembali mengajukan peninjauan kembali tentang sistem proporsional terbuka ini. 

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.  

"Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral," tegasnya.

Apalagi, Guspardi menekankan, sistem proposional terbuka atau berdasarkan suara terbanyak sudah dilaksanakan dalam tiga kali pemilu secara berturut-turut yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019. 

"Dengan tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah," ulasnya.

Oleh karena itu, dia berpandangan sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan teruji untuk dilanjutkan. 

Mengembalikan sistem proporsional tertutup atau hanya coblos partai merupakan bentuk 'set back' atau memutar jarum ke belakang dan mengkebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen. 

"Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," pungkas anggota Baleg DPR tersebut.[]

Sentimen: netral (99.8%)