Sentimen
Negatif (78%)
31 Des 2022 : 01.31
Partai Terkait

Presiden Jokowi Pilih Terbitkan Perppu Ganti UU Cipta Kerja, Said Didu: Terserah Kaulah

31 Des 2022 : 01.31 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Pilih Terbitkan Perppu Ganti UU Cipta Kerja, Said Didu: Terserah Kaulah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Bukan membatalkan UU nomor 2 tahun 2022 atau melakukan perbaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun mengomentari keputusan pemerintah tersebut.

Terlebih sikap legislatif yang cenderung diam atas UU yang menimbulkan pro kontra di masyarakat itu.

"Hahaha putusan MK dijawab dengan Perppu - bukan perbaikan atau pembatalan UU. Dan @DPR_RI pun diam. Terserah kaulah," kata Said Didu dikutip Fajar.co.id di akun Twitter-nya, Jumat (30/12/022).

Sebelumnya, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," tutupnya. (msn/fajar)

Sentimen: negatif (78%)