Sentimen
Negatif (87%)
30 Des 2022 : 22.09
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Berkas Sudah Lengkap, Sidang Teddy Minahasa Digelar Awal Januari 2023

30 Des 2022 : 22.09 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Berkas Sudah Lengkap, Sidang Teddy Minahasa Digelar Awal Januari 2023

JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menargetkan, kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bisa disidangkan pada awal tahun 2023. Perkara kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Saat ini kami sedang menunggu pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Metro Jaya. Dan setelah pelimpahannya kami akan menyegerakan perkara itu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (30/23).

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya menargetkan persidangan Sambo bisa segera digelar. Perkara tersebut akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadi, secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti-nya di situ,” jelas Patris.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (87.7%)