Sentimen
Negatif (96%)
30 Des 2022 : 21.58
Partai Terkait

UU Cipta Kerja Diperbaiki Lewat Perppu

30 Des 2022 : 21.58 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

UU Cipta Kerja Diperbaiki Lewat Perppu

PEMERINTAH mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau disebut UU Ciptaker.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Perppu tersebut dikeluarkan akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian UU Cipta Kerja. Perppu, menurutnya, merupakan penyempurnaan dari UU Cipta Kerja.

"Beberapa pengaturan yang disempurnakan, itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan. Terkait dengan upah minimum alih daya," ujar Airlangga saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).

Substansi lain yang disempurnakan dari UU Cipta Kerja, terang Airlangga, sikronisasi dan harmonisasi dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lalu pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan pengetikan (typo) atau kesalahan rujukan pasal yang salah serta kesalahan nonsubstansial.

"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkaitdan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ucap Menko Perekonomian.

Pemerintah, sambungnya, memutuskan memperbaiki substansi dari UU Cipta Kerja pascaputusan MK terhadap pengujian formil UU tersebut.

"Jadi tentu Perppu ini mengganti UU Ciptaker," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Revisi RUU Ciptaker Melalui Perppu

Airlangga mengklaim sosialisasi sudah dilakukan. Pemerintah, ujarnya, sudah punya tim sosialisasi serta dikonsultasikan substansi yang diubah dengan para pemangku kepentingan.

Dalam Perppu itu, ia menjelaskan sektor yang dapat diisi oleh tenaga kerja alih daya (outsourcing) ditentukan pemerintah melalui peraturan pemerintah. Pada UU Cipta Kerja, imbuh dia, seluruh sektor industri dapat diisi oleh tenaga alih daya.

"Nah kemarin permintaan dari serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti," ucapnya.

Selain pengaturan soal tenaga alih daya, Airlangga menyebut sistem pengupahan sudah mengikuti tuntutan yang diminta serikat buruh. Pada UU Cipta Kerja, terangnya, kenaikan upah tidak memasukan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam Perppu, hal itu diamanatkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Sekarang dua dua unsur itu dimasukkan. Ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," tukas politikus dari Partai Golkar itu.

Ketika ditanya mengenai realisasi investasi yang masuk pada 2022, Airlangga mengatakan target sebesar Rp1.200 triliun harus tercapai. Tahun depan pemerintah bahkan menaikkan hingga Rp1.400 triliun.

"Ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 triliun. Ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Ciptaker," paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Perppu No.2/2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 itu.

Pemerintah beralasan karena ada kebutuhan mendesak, kekosongan payung hukum dan perbaikan UU tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal sehingga permasalahan dalam UU Cipta Kerja diselesaikan melalui Perppu.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," ucap Mahfud.

Situasi politik dan ekonomi global saat ini, terang Mahfud, berdampak pada ancaman inflasi yang dialami negara-negara lain. Indonesia, menurutnya berpotensi mengalami ancaman stagflasi krisis multisektor. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah secepatnya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Nah untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK nomor 91 tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," paparnya.

Mahkamah pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Apabila tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan MK dibacakan, UU tersebut otomatis tidak berlaku.

"Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu," tukas Mahfud.(OL-5)

Sentimen: negatif (96.2%)