Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sambo Tuntut Kapolri Karena Tak Terima Dipecat, Anthony Budiawan: Sebagai Polisi, Sambo Mengerti Konsekuensi Perbuatannya
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Politik dan Ekonomi Anthony Budiawan, angkat suara soal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
"Sebagai polisi, Sambo mengerti konsekuensi perbuatannya," ujar Anthony, dikutip dari unggahan twitternya, @anthonybudiawan (30/12/2022).
Anthony Budiawan lantas mempertanyakan, kenapa Sambo justru masih tidak menerima dirinya dipecat dari Kepolisian.
"Mengapa Sambo tidak terima dipecat? Apakah ada pihak lain yang seharusnya juga dipecat bersamanya, pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus? Perang geng sepertinya akan terus lanjut," tukansya.
Diketahui sebelumnya, Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Jumat (30/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (48.5%)