Sentimen
Positif (48%)
30 Des 2022 : 18.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Gugat Kapolri, Pengacara Ungkit Kiprah Sambo Selama Jadi Anggota Polri, Sangat Tak Pantas Dipecat

30 Des 2022 : 18.40 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Gugat Kapolri, Pengacara Ungkit Kiprah Sambo Selama Jadi Anggota Polri, Sangat Tak Pantas Dipecat

POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kembali mengungkit pencapaian kliennya selama menjadi anggota Polisi.

Selama Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam Polri, kata Arman, kliennya telah melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Bahkan selama bertugas menjadi Kadiv Propam Polri, kliennya sangat mengedepankan integritasnya.

“Selama menjadi anggota polisi, klien kami sangat profesional, mandiri, dan berintegritas,” kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).


Selama bertugas sebagai anggota Polri, kata Arman, kliennya juga telah meraih 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

-

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden, Pakar Beri Jawaban Menohok : Pemecatan Sudah Sesuai Aturan

Dengan pencapaian dan kiprah yang gemilang selama menjadi anggota Polri, hal itulah yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi.

“Klien kami telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri. Dibuktikan lagi dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan klien kami terhadap masyarakat,” tutur Arman.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.

Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo.

Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.

“Ya kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo itu.

Pasalnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.

“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: positif (48.5%)