Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Babi
Institusi: MUI
Kab/Kota: bandung, Bogor, Tiongkok, Garut, Shanghai
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Gerai Mixue yang dikenal dengan beragam produk es krim hingga minuman teh kekinian semakin menjamur di kota-kota besar Indonesia.
Seiring bertambahnya gerai Mixue ini, pertanyaan publik terkait sertifikasi halal MUI hingga apakah bahan baku produknya sudah terdaftar memiliki izin edar dan lolos uji BPOM kembali mencuat.
Keingintahuan publik soal sertifikat halal serta izin edar dan hasil uji BPOM terhadap bahan baku produk Mixue ini sempat diutarakan perusahaan asal China di bawah naungan PT. Zhisheng Pacific Trading itu.
Baca Juga: Pengamanan Aset Tanah Milik Pemkot Bandung di Babakan Sari Bakal Dilanjutkan Tahun Depan
Pada 27 Juli 2022, Mixue Indonesia melalui akun Instagram resminya menyampaikan klarifikasi terkait kehalalan dan hasil uji BPOM terhadap bahan baku produk-produknya.
Mixue Indonesia menyatakan memang pihaknya belum mengantongi sertifikat halal dari MUI meskipun sudah mengajukannya sejak 2021.
Mixue Indonesia memastikan bahan baku produk-produknya tidak menggunakan alkohol, rum, maupun bahan lain yang mengandung babi.
Baca Juga: Lumbung Pangan Masyarakat di Garut Selatan Diresmikan Pemerintah
“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal,” demikian penjelasan perusahaan melalui keterangan tertulis di Instagram-nya.
Terkait upaya mengurus sertifikat halal MUI, Mixue Indonesia menyatakan sudah melakukannya sejak 2021 dan dipastikan sedang diurus semaksimal mungkin.
Pada unggahan klarifikasinya itu, Mixue Indonesia juga melampirkan kontrak kerja sama dengan Shanghai Al Amin yang dilanjutkan ke Shanghai Bogor Consultant sebagai bukti komitmennya dalam pengurusan sertifikat halal MUI.
Baca Juga: Sambut 2023, Yana Mulyana Titipkan Pesan Khusus untuk KONI Kota Bandung
Mixue Indonesia menjelaskan, 90 persen bahan baku produknya berstandar internasional yang diimpor dari China. Sehingga proses konsultasi sertifikat halal diajukan oleh Shanghai Al Amin.
“Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai Negara, termasuk Tiongkok, menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan,” lanjut keterangan tertulisnya.
Terkait rumor bahan baku produk belum terdaftar karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, Mixue Indonesia menjawab bahwa itu tidaklah benar.
Baca Juga: Kota Bandung Bakal Punya Kawasan Street Food Baru, Alternatif Pecinta Kuliner untuk Buka Puasa di 2023
Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
“Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut (cekbpom.pom.go.id) karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran),” jelasnya.
Sementara menurut Mixue Indonesia, produk bahan pangan yang diimpor itu merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, sehingga tidak wajib didaftarkan izin edar.
“Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor,” tegasnya.***
Sentimen: positif (98.3%)