PPKM Dihentikan, Jokowi Tegaskan Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencabutan PPKM berlaku mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Namun Jokowi mengingatkan status kedaruratan Covid-19 tidak dicabut."Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia.
"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international dari badan kesehatan dunia, WHO. Bukan kita," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Karena itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
(abd)
Sentimen: positif (84.2%)