PPKM Dicabut Bersamaan Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Presiden Jokowi meminta semua pihak tidak mengaitkan pencabutan PPKM dengan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Foto/Istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak tidak mengaitkan pencabutan PPKM dengan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Hal ini ditegaskan Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022)."Ini dari urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini jadi jangan campur aduk," tegas Jokowi.
Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM karena terkendalinya kasus covid 19 di tanah air dan kajian dari hasil sero survei. "Hasilnya juga menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita memiliki kekebalan Covid-19. Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU Cipta Kerja, beda lagi hanya keluarnya hari yang sama," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Jokowi mengungkapkan, dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya ancaman ketidakpastian global. Hal itu dibuktikan dengan beberapa negara yang mengantri di IMF.
"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor dalam dan ruang, itu yang paling penting karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," jelasnya.
(maf)
Sentimen: positif (44.4%)