Sentimen
Negatif (88%)
30 Des 2022 : 16.09
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

PPKM Dapat Diberlakukan Kembali Jika Ada Lonjakan COVID

30 Des 2022 : 16.09 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

PPKM Dapat Diberlakukan Kembali Jika Ada Lonjakan COVID

Jakarta -

Mendagri Tito Karnavian bakal mengeluarkan Instruksi Mendagri yang berisi ketentuan terkait penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tito menegaskan PPKM dapat berlaku lagi jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.

"Di dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Atau dalam kata lain, bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Tito menjelaskan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 selesai. Menurut dia, penghentian PPKM merupakan salah satu upaya pengurangan bentuk intervensi pemerintah.

-

-

"Kemudian PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujar Tito.

Selain itu, Tito juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker di ruang-ruang tertutup. Tito berharap kebiasaan penggunaan masker selama dua tahun dapat dimanfaatkan.

"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu juga menyampaikan Satgas COVID-19 di daerah tetap dipertahankan. Satgas akan memantau kasus COVID-19 hingga melakukan tindakan.

"Kemudian seluruh satgas daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten kota kecamatan desa tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgent mereka cepat melakukan tindakan," ujar Tito.

(knv/idn)

Sentimen: negatif (88.3%)