Sentimen
Netral (93%)
30 Des 2022 : 15.25
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Partai Terkait

Kata PDIP Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Pilih yang Mana?

30 Des 2022 : 15.25 Views 1

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Kata PDIP Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Pilih yang Mana?

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengomentari penggunaan sistem proporsional tertutup dan terbuka untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup sesuai dengan kontitusi dikutip dari republika.co.id, Jumat, 30 Desember 2022.

Sedangkan sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisasi politik bagi partai politik (Parpol).

Baca Juga: Pendaftaran ditutup, Ini 41 Bacalon DPD RI yang Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU Riau

"Kita tahu bagaimana saat ini dengan praktik-praktik sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka telah menciptakan leberalisasi politik," ujarnya.

Dia juga mengaku telah melakukan penelitian terkait hal ini.

 "Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, di mana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral," ujarnya.

Proporsional tertutup dianggapnya akan mendorong proses kaderisasi di partai politik.

Salah satu hasilnya adalah mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR.

Meskipun seperti itu, PDIP akan terus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada seperti sistem proporsional terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PDIP juga tidak akan mengajukan gugatan atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Klaimnya, pengajuan gugatan tersebut tak bisa dilakukan oleh partai politik.

Baca Juga: Diduga Tak Dukung Ganjar Tapi Anies Ketua GPK Jateng Dipecat, Ini Penjelasan PP

"PDI Perjuangan ini kan taat asas. judicial review terkait dengan undang-undang tidak bisa dilakukan oleh partai," ujarnya.

"Sehingga partai tidak melakukan upaya judicial review, karena partai melalui alat kelengkapan partai di Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menyusun undang-undang," sebutnya.

Sentimen: netral (93.8%)