Sentimen
Positif (66%)
30 Des 2022 : 14.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Selamat Datang 2023, ini Daftar Jadwal Cuti Bersama ASN yang Diterbitkan Presiden

30 Des 2022 : 14.25 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Selamat Datang 2023, ini Daftar Jadwal Cuti Bersama ASN yang Diterbitkan Presiden

PRFMNEWS - Jelang tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.

Dalam Keppres tersebut tertuang daftar jadwal cuti bersama di 2023.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Insiden Pelemparan ke Bus Timnas Thailand

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Satgas Tegaskan Pemkot Bandung Memang Tidak Berencana Menggelar CFN di Malam Tahun Baru

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres tersebut.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.***

Sentimen: positif (66.7%)