Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibata, Bekasi, Glodok, Cakung
Jadwal SIM Keliling Berikut Lokasinya di DKI Jakarta, Kamis 29 Desember 2022
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus tes dan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM dari awal.
Sejumlah opsi disediakan bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya melalui pelayanan SIM keliling.
Bagi Anda yang mengendarai mobil dan motor, cek masa berlaku SIM sebelum bepergian. Perpanjang saja di gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta hari ini, Kamis 29 Desember 2022.
Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
BACA : Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi tanggal 29 Desember 2022
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (84.2%)