Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gak Diterima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Jum'at, 30/12/2022, 03:58 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri. Alhasil, dia menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan gugatan Ferdy Sambo itu telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Mabes Polri Siap Hadapi Sambo
Dalam petitumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi, red) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022 lalu.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo dalam petitumnya ingun PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi petitum permohonan tersebut.
Baca Juga: Gerindra Sebut Kebijakan Heru Tidak Menyelesaikan Masalah, Sindir Tujuannya untuk Dekat dengan…
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Fajar.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Fajar.co.id.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Sentimen: positif (66.7%)