Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: Universitas Trisakti, UII
Kab/Kota: Serang
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
HEADLINE: Saling Serang Kubu Sambo Vs Bharada E di Persidangan, Adu Saksi Ahli?
Liputan6.com Jenis Media: News
- Ahli Sambo-Putri
Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri juga mempersoalkan keabsahan hasil lie detector atau tes deteksi alat kebohongan. Mereka menilai tes tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, berpendapat hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.
Konteks jawaban dari Mahrus diawali dengan pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum, Rasamala Aritonang yang mempersoalkan keabsahan dari hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ketika dijadikan sebagai alat bukti.
"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala saat sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus memastikan.
"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.
Atas jawaban tersebut, Mahrus menilai jika proses pemeriksaan dengan lie detector seharusnya didasari dan diatur melalui hukum acara dalam undang-undang yang berlaku.
"Artinya apa itu tidak legal harusnya (Lie Detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.
Sebab, Mahrus menyampaikan ada aturan dalam hukum hak asasi manusia (HAM) yang membatasi atau limitasi untuk apa saja yang berlaku sebagai pembuktian dalam hukum acara.
"Jadi didalam hukum HAM itu ada namanya limitasi, pembatasan hak itu dengan undang-undang yang mulia termasuk mengatur hukum acara," jelasnya.
Mahrus juga mengatakan dalam hukum pidana dalam setiap kasus harus didasari dengan alat bukti yang sah. Syarat alat bukti itu sah pun dilandasi dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.
"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.
- Ahli Kubu Bharada E
Sementara pada sidang Rabu (28/12/2022), Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries memandang hasil tes lie detector bisa jadi alat bukti yang sah dalam persidangan. Termasuk dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berawal dari pertanyaan Tim Penasihat Hukum Bharada E soal keabsahan hasil lie detector seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang sebelumnya dipaparkan saat sidang dan diragukan kubu Ferdy Sambo-Putri.
"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim pengacara Bharada E dalam sidang.
Kemudian, Albert mengatakan perihal barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP. Namun dalam prakteknya memang soal lie detector belum diatur. Karena, merupakan metode pembuktian yang baru.
"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa," kata dia
"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," tambah dia.
Albert menilai hasil lie detector bisa saja dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait dan sah menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan hakim.
"Kita ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," bebernya.
Sebelumnya, hasil Lie Detector sempat dibeberkan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto. Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.
Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).
Adapun nantinya pendapat kedua ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menjatuhi hukuman atas para terdakwa.
Sentimen: positif (99.8%)