Sentimen
30 Des 2022 : 06.19
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Laptop Berisi Rekaman CCTV Kasus Brigadir J Dirusak Jadi 15 Bagian
30 Des 2022 : 06.19
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Laptop yang menyimpan salinan rekaman CCTV kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, dirusak menjadi 15 bagian. Hal itu disampaikan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Heri Priyanto, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Heri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.
Heri menemukan bagian VCD atau mesin utama pada mainboardnya telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian. Bagian prosesor juga mengalami kerusakan.
"Sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Heri.
Pihaknya telah mengupayakan berbagi cara supaya laptop itu kembali berfungsi. Sebab, seluruh bagian komponen utama sudah tidak terkoneksi.
"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barang bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian dari pada komponen utama atau seluruh bagian sudah patah," ucap Heri.
Laptop itu dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dengan cara dipatahkan. Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Laptop itu berisi rekaman CCTV dan menjadi bukti penting dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif Rachman Arifin mematahkan laptop tersebut di halaman Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Juli 2022.
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Heri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.
Heri menemukan bagian VCD atau mesin utama pada mainboardnya telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian. Bagian prosesor juga mengalami kerusakan.
-?
- - - -"Sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Heri.
Pihaknya telah mengupayakan berbagi cara supaya laptop itu kembali berfungsi. Sebab, seluruh bagian komponen utama sudah tidak terkoneksi.
"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barang bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian dari pada komponen utama atau seluruh bagian sudah patah," ucap Heri.
Laptop itu dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dengan cara dipatahkan. Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Laptop itu berisi rekaman CCTV dan menjadi bukti penting dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif Rachman Arifin mematahkan laptop tersebut di halaman Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Juli 2022.
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(LDS)
Sentimen: negatif (96.6%)