Sentimen
Negatif (99%)
29 Des 2022 : 18.25
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kasus Perdagangan Orang Terus Meningkat Setiap Tahun, MenPPPA Sebut 2.356 Orang jadi Korban

30 Des 2022 : 01.25 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kasus Perdagangan Orang Terus Meningkat Setiap Tahun, MenPPPA Sebut 2.356 Orang jadi Korban

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya.

Teranyar, Bintang mengatakan, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan.

Angka tersebut berdasarkan data yang tercatat di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

Sebagai informasi, SIMFONI PPA adalah sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak.

"TPPO merupakan kejahatan transaksional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Bintang dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).

Sehingga, menurut Bintang, dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan.

"Dari jumlah 226 korban pada tahun 2019, menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021," papar dia.

Sementara itu, sambung Bintang, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.

Menurut dia, adanya kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, harus menjadi perhatian bersama.

"Fokus untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Bintang menyampaikan, Pemerintah RI menaruh perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan TPPO.

"Salah satunya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," terangnya.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD selaku Ketua II GT PP TPPO.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerard Plate; Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suryo; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Agus Andrianto; serta anggota GT PP TPPO di tingkat pusat.

Anggota GT PP TPPO di tingkat pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terbagi menjadi 6 (enam) sub tugas, yaitu pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, penegakan hukum, pengembangan norma hukum, serta koordinasi dan kerjasama. (rpi/ebs)
 

Sentimen: negatif (99.9%)