Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: KIA
Kab/Kota: Yogyakarta
Cholid Mahmud : RUU KIA Beri Hak Khusus Para Ibu Pekerja
Krjogja.com Jenis Media: News
Cholid Mahmud : RUU KIA Beri Hak Khusus Para Ibu Pekerja
Krjogja.com - YOGYA - Persoalan terkait cuti hamil selama enam bulan muncul dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) DI Yogyakarta Cholid Mahmud di Sekretariat DPD RI DIY, Selasa (27/12/2022). Merujuk aturan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti melahirkan hanya selama tiga bulan.
“Kita ingin mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dinas dan instansi, kita juga meminta masukan dari asosiasi pengusaha, sayangnya tidak ada yang hadir karena libur akhir tahun dan tahun baru,” ungkap Cholid Mahmud dalam raker untuk menggali aspirasi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Cholid menjelaskan di dalam RUU tersebut banyak aturan yang memberikan hak-hak khusus kepada para ibu pekerja, kaitannnya ketika mereka sedang hamil atau punya anak kecil. RUU KIA menurutnya merupakan bentuk dukungan pemerintah tentang kesejahteraan ibu dan anak.
"Dengan RUU ini ada jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak-anak. Niatnya memang untuk memberikan kesempatan kepada ibu-ibu dan rumah tangga agar anak-anak mendapat perhatian lebih dari ibunya,” kata Cholid.
Raker kali ini dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY maupun dinas terkait dari kabupaten/kota se-DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY.
Mereka memberikan dukungan terhadap RUU tersebut. Disampaikan, kesejahteraan ibu dan anak sangat penting untuk melindungi dan mengayomi para ibu sehingga dapat melahirkan anak-anak yang baik dan sehat lahir batin.
Disnakertrans DIY, Retno Dwi maupun perwakilan dinas lainnya mengakui pentingnya membangun ketahanan keluarga. Seorang ibu yang juga pekerja memiliki beban ganda, karena itu perlu memperoleh perhatian, sebab keluarga yang rentan bisa menjadikan anak-anaknya bermasalah.
Sementara itu wakil dari Kanwil Kemenag DIY, Halili memyambut baik adanya RUU KIA. Menurutnya kaum perempuan memang harus dilindungi dan mendapatkan hak-hak yang semestinyam
“Kami menyambut positif RUU KIA ini. Kami berikan apresiasi semoga undang-undang ini bisa terwujud,” katanya. (*)
Sentimen: positif (100%)