Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda, Mitsubishi
Kab/Kota: Blora
Tokoh Terkait
Terbongkarnya Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan diuji pada 2022. Musababnya, gonjang-ganjing penyelewengan dana terjadi di internal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan Rp 250 juta perbulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Sedangkan untuk jabatan di bawah Ahyudin juga mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT juga disebut-sebut mendulang cuan dari anak perusahaan ACT. Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, pembelian perabot rumah.
Selain itu, Ahyudin bersama istri dan anaknya juga disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta. Misalnya, dugaan penggelapan lumbung ternak wakaf di Blora, Jawa Tengah. Selain itu ada pula laporan penyelewengan duit kompensasi dari Boeing atas jatuhnya Lion Air JT-610 untuk pembangunan sekolah, namun sebagian dananya dipakai untuk menutup pembiayaan ACT. Hingga akhirnya pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.
Presiden ACT saat itu, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kehebohan fasilitas mewah dan gaji tinggi pimpinan ACT. Ibnu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul. “Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan,” ucapnya di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Ibnu memastikan ACT berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Selama ini, kiprahnya pun sudah banyak terlihat. “Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergensi. Ini perlu kami sampaikan di awal,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ibnu menganggap peristiwa 11 Januari 2022 dengan mundurnya pendiri ACT Ahyudin sebagai momentum perbaikan lembaga. Perubahan dilakukan dalam berbagai sektor. Ibnu mengatakan, sejak terjadi pergantian akte lembaga dengan pengurus baru pada 20 Januari 2022, gaji pimpinan atau di tingkat presidium dipangkas. Sehingga tidak benar ada pimpinan bergaji mencapai Rp 250 juta per bulan.
“Kami, pimpinan terjadi pengurangan 50-70 persen. Proses perbaikan sudah terjadi sejak Januari bukan baru kemarin pas ramai pemberitaan,” kata Ibnu di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7). “Di level saya saja yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta nggak tahu dananya dari mana,” imbuhnya.
Rupanya karut-marut keuangan ACT sudah dilaporkan terlebih dahulu ke pihak berwajib. Irjen Pol Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan dengan Nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. “Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
ACT dilaporkan atas tuduhan penipuan atau membuat keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana Pasal 378 atau 266 KUHP. Kasus ini masih berstatus penyelidikan. Langkah tegas diambil Kementerian Sosial dalam perkara ini. Pemerintah memutuskan mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (96.9%)