Sentimen
Positif (48%)
29 Des 2022 : 15.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setu, Jagakarsa

Kasus: kebakaran

Partai Terkait

Polisi Larang Nyalakan Kembang Api di Setu Babakan saat Malam Tahun Baru

29 Des 2022 : 15.37 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polisi Larang Nyalakan Kembang Api di Setu Babakan saat Malam Tahun Baru
Jakarta: Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa melarang penyalaan kembang api pada malam Tahun Baru 2023 di Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan. Kebijakan ini sebagai antisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
 
"Kami mengecek Setu Babakan pada siang ini pukul 13.00 WIB dan malam kami asesmen kembali mengingat situasinya yang berbeda," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dilansir dari Antara, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Menurut Multazam, situasi pada malam hari, khususnya di Setu Babakan berbeda mengingat minim cahaya sehingga keadaan terlihat gelap. Terlebih, jika warga menyalakan kembang api lantaran dikhawatirkan menjadi potensi kebakaran. Sehingga, membahayakan banyak orang dengan minimnya penerangan.

-?

- - - -
Sejumlah kegiatan yang dilakukan Polsek Jagakarsa yakni mengimbau kepada panitia untuk menyiapkan kamera pengawas (CCTV), posko kesehatan, penambahan tenaga medis, posko keamanan tiga pilar, pengadaan tim SAR dan penambahan penerangan di jalan maupun beberapa lokasi acara.
 
Selain itu, disarankan menyediakan parkir yang memadai dan memasang plang atau tanda khusus seperti pintu masuk dan keluar, dilarang parkir, hingga larangan berdagang di sepanjang jalan raya.
 
"Dari aspek medis kami sangat memperhatikan area evakuasi sebagai antisipasi bencana serta bentuk jaminan keamanan selama penyelenggaraan acara," katanya.
 
Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan menempati areal seluas 289 hektare. Sebanyak 65 hektare di antaranya milik pemerintah dan lebih dari 3.000 kepala keluarga menempati kawasan tersebut.
 

(AGA)

Sentimen: positif (48.5%)