Sentimen
29 Des 2022 : 15.18
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Rahmat Effendi Tidak Bayar Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi
Rmol.id Jenis Media: Nasional
29 Des 2022 : 15.18
Kasasi diajukan KPK lantaran Rahmat Effendi terbebas dari uang pengganti dalam keputusan bandingnya.
"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Kamis (29/12).
Upaya kasasi tersebut diajukan salah satu tim Jaksa KPK yang juga Kasatgas Penuntutan, Siswhandono.
Tim Jaksa juga akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," tutup Ali Fikri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Namun demikian, Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
Sentimen: positif (40%)