Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempimpin jalannya sidang kasus Brigadir J atau Nofriyansyah Yosua Hutabarat menolak permohonan sidang ditunda hingga awal Januari 2023. Permohonan itu sebelumnya diminta jaksa dan pengacara Ferdy Sambo dengan alasan kelelahan hingag harus disuntik vitamin.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengaku kelelahan usai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara beruntun belakangan ini.
Momen itu terjadi seusai ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti dimintai keterangan dalam persidangan hari ini.
Diawali ketika hakim bertanya kepada pengacara Sambo, Arman Hanis tentang jumlah saksi meringankan yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Baca Juga: Terkuak, Curhat Sakit Hati Kuat Maruf hingga Tangis Putri Karena Dipaksa Sambo Akui Pelecehan
"Penasihat hukum kita kesempatan hari selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Rencana 2 sampai 3 (saksi)," jawab Arman.
"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim.
Tiba-tiba, dalam momen itu Arman mengatakan dirinya digoda oleh jaksa agar persidangan ditunda lebih lama dari jadwal yang sudah ditentukan hakim.
"Izin yang mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik pak jaksa tadi, pak jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal. Bapak nggak usah malu-malu jaksa penuntut umum," kata Arman.
Baca Juga: Jaksa dan Kuasa Hukum Sambo Sudah Lirik-lirik, Minta Hakim Tunda Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Awal Tahun
"Kami setuju-setuju saja yang mulia," timpal jaksa.
Sentimen: negatif (98.4%)