Sentimen
Positif (88%)
29 Des 2022 : 11.24
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Soal Lie Detector, Ahli Sebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah Jika Disampaikan di Persidangan

29 Des 2022 : 11.24 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Lie Detector, Ahli Sebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah Jika Disampaikan di Persidangan

28 Desember 2022 13:04 WIB

Tim penasihat hukum Richard Eliezer hadirkan ahli hukum pidana Albert Aries dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada Richard Eliezer vs Ferdy Sambo (twitter.com/pikiran_rakyat)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Tim penasihat hukum Richard Eliezer hadirkan ahli hukum pidana Albert Aries. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, memperkenalkan Albert Aries sebagai ahli untuk meringankan kliennya. Albert Aries merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) atau KUHP yang baru.

Tim penasihat hukum Richard Eliezer mempertanyakan pendapat Albert Aries mengenai lie detector apakah bisa menjadi pembuktian.

Albert mengatakan bahwa aturan mengenai barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Saksi Ahli Bicara soal Poin-poin Meringankan Bharada Richard Eliezer

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," jelas Albert dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Albert mengatakan bahwa dalam KUHP tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi saat ini. Albert mengatakan bahwa hasil lie detector tentu bisa dijadikan alat bukti yang saha jika diterangkan ahlinya di persidangan.

"Kita ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert.

Sebelumnya, ahli poligraf pernah dihadirkan di persidangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada semua terdakwa kasus pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ahli Sebut Richard Eliezer Alami Dilema Moral

Sentimen: positif (88.9%)