Rawan Dijebol Keamanannya, DPR AS Larang Aplikasi TikTok Kamis, 29/12/2022, 04:32 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
DPR Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan pernyataan melarang pemasangan aplikasi TikTok di seluruh perangkat pintar yang dikelola oleh para anggotanya.
Langkah tersebut diambil tak lama setelah Pemerintah AS juga melakukan hal serupa dan menyiapkan regulasi secara khusus untuk larangan tersebut.
Melansir Reuters, Rabu, TikTok dinilai berisiko tinggi terutama terkait masalah keamanan siber.
Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) secara resmi mengirimkan pesan singkat kepada para anggota DPR AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerjanya.
Secara khusus di Pemerintahan, beberapa negara bagian AS telah melarang para pegawainya untuk tidak lagi menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.
Ada 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran terhadap pelacakan hingga penyensoran konten.
Bersamaan dengan pengumuman pengesahan anggaran senilai 1,66 triliun dolar AS untuk mendanai kerja Pemerintah AS hingga 30 September 2023, Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS itu dipasang di perangkat pemerintah.
"Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat para eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR AS.
Setelah secara resmi meminta untuk menghapus aplikasi TikTok, kedepannya para anggota DPR AS juga dilarang untuk memasang kembali aplikasi tersebut.
Baca Juga: Luhut Ngotot Tolak OTT KPK, Eh Disentil: Andai dari Dulu Novel Baswedan Bisa OTT Luhut..
Sentimen: negatif (96.8%)