Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.
Hakim menyatakan Roy Suryo telah bersalah dan terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata hakim ketua Martin Ginting membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
baca juga:
Hakim tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap Roy Suryo. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Roy Suryo hingga putusan mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata Martin.
Kasus Meme Stupa Hina Agama Buddha
Kasus yang menjerat Roy Suryo ini bermula ketika dia mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi melalui akun twitternya @KRMTRoySuryo2.
Roy Suryo dua kali dilaporkan ke polisi. Yakni dilaporkan oleh komunitas umat Buddha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara pada Jumat, 17 Juni 2022, dan seseorang bernama Kurniawan Santoso pada Senin, 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana, mengatakan pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya karena Roy Suryo telah mengunggah gambar dan cuitan yang dianggap menghina umat Buddha. Kata dia, Roy tidak hanya mengunggah postingan wajah sang Buddha diedit wajah Jokowi, melainkan mengatakan editan itu lucu.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Jaksa menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Selain hukuman badan, jaksa menuntut hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan kepada Roy Suryo.
Tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan itu. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
“Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” jelas Jaksa.[]
Sentimen: negatif (100%)