Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Manchester City
Event: Liga Inggris
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Takut Serangan Balik Koruptor Selama Saudara Kerja Profesional
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh insan penegak hukum di bawah kejaksaan untuk tak gentar menghadapi serangan balik koruptor alias corruptors fight back.
Dalam rilis terbaru, Burhanuddin mengatakan koruptor dan para pendukungnya pasti akan menempuh segala cara untuk melawan upaya pemberantasan korupsi.
Baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlawanan itu kata Burhanuddin mustahil dihindarkan.
"Untuk itu, saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut,” kata dia.
“Jangan gentar selama Saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas," katanya lagi, dalam keterangan pada Rabu, 28 Desember 2022.
Baca Juga: Profil Indra Bekti, Artis Multitalenta yang Dikabarkan Alami Pendarahan Otak
Tak berhenti di sana, dia kemudian meminta jajaran bidang tindak pidana khusus Kejaksaan supaya senantiasa melestarikan cara kerja profesional, tuntas, dan berbobot.
Selain itu, para penegak hukum juga menurut dia seyogianya menjaga integritas sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Burhanuddin mengatakan, seluruh kasus korupsi wajib diselesaikan hingga tuntas. Tindak pidana asal (predicate crime) mesti disusul pembuktian tindak pidana lanjutan (follow up crime).
Misalnya tindak pidana korupsi yang diikuti kejahatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikutnya, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta jajaran bidang pengawasan supaya bukan hanya melaksanakan pemantauan dan inspeksi sekadar formalitas semata.
Baca Juga: Tips Tetap Sehat Saat Libur Tahun Baru, Pakai Masker Harus Dilakukan
Baginya, proses ini tidak boleh hanya sebatas mencari-cari kesalahan terduga yang tidak substansial.
Terutama karena jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas untuk seluruh Insan Adhyaksa.
"Untuk mengoptimalkan fungsi Pengawasan, saya juga meminta jajaran Pengawasan, cermati dan pedomani dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar tepat dalam menerapkan sanksi hukuman," ujar dia.
Terakhir sekaligus yang paling penting, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaran Bidang Pengawasan supaya berlaku adil dalam menindak oknum pegawai/jaksa yang terjerat kasus.
Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Manchester City di Liga Inggris: Kondisi Tim, Head to Head dan Susunan Pemain
Jika sudah ada laporan, maka wajib segera diperiksa. Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya mengutamakan asas praduga tak bersalah, diperlakukan secara humanis dan tidak ada transaksional.
"Ingat mereka adalah keluarga kita dan bidang pengawasan memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendisiplinan terhadap mereka," kata dia.
Di sisi lain, KPK berulang kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022 terhadap sejumlah pejabat. Bahkan, sebelum itu, pada 2018 KPK menangkap 30 pejabat lewat tindak OTT.
Namun, jumlah masif itu, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan efek jera itu masih nihil.
"Kita bisa melihat ternyata dengan OTT berkali-kalipun tidak membuat para pejabat, para penyelenggara negara itu menjadi kapok atau menimbulkan deterrent effect," kata Alex. ***
Sentimen: negatif (99.1%)