Sentimen
Negatif (99%)
29 Des 2022 : 08.39
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

29 Des 2022 : 08.39 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S sebagai tersangkanya.

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah memanggil secara patut, namun yang bersangkutan mangkir. KPK menilai keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian. 

baca juga:

KPK menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," jelas Ali.

AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sebelumnya, KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022), namun tidak menghadiri panggilan tanpa konfirmasi.

KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AKBP Bambang Kayun.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Ali pada Senin (26/12/2022).

Dalam kasus itu AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

AKBP Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka, namun ditolak oleh hakim.

Sentimen: negatif (99.8%)