Sentimen
Negatif (100%)
28 Des 2022 : 22.15
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Polda Aceh Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Rp41,2 Miliar

29 Des 2022 : 05.15 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Polda Aceh Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Rp41,2 Miliar

Abadikini.com, ACEH – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengantongi nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka akan ada hasil audit kerugian negara dan setelah gelar perkara dilakukan penyidik.

“Nama calon tersangka sudah dikantongi, namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara dan ada hasil perhitungan kerugian negara. Calon tersangka bisa saja lebih dari satu orang,” kata Sony Sanjaya Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Saat ini, kerugian negara masih dihitung tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.

“Setelah didapat berupa nilai kerugian negara, maka penyidik langsung melakukan gelar perkara serta menetapkan siapa saja tersangkanya. Jadi, kasus ini masih berproses di penyidikan,” kata Sony Sanjaya.

Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp200 juta dari kasus korupsi wastafel tersebut. Uang yang disita tersebut diduga “fee” atau biaya pinjam pakai perusahaan.

“Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” kata Sony Sanjaya.

Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp200 juta dari kasus korupsi wastafel tersebut. Uang yang disita tersebut diduga “fee” atau biaya pinjam pakai perusahaan.

“Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” kata Sony Sanjaya.

Selain Rp200 juta, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta. Uang itu diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender atau pelelangan.

“Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan di 348 lokasi yang tersebar sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Sony Sanjaya.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

sumber: Antara

Sentimen: negatif (100%)