Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung periksa 3 pegawai usut korupsi Waskita Karya
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk Bambang Rianto, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di perusahaan dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Manajer Akuntansi dan Keuangan, AE; Vice President Divisi Finance, AW; dan Senior Vice President Infrastruktur II Waskita Karya, L.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung juga sempat memeriksa Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, pada pekan lalu. Tujuannya, mengetahui peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
"Bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas? Kita akan cermati betul hal ini," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung), Kuntadi, kepada Alinea.id, Rabu (28/12).
Hingga kini, penyidik tengah mengevaluasi keterangan Destiawan dalam pemeriksaan. Jika dirasa perlu, Destiawan dapat dipanggila kembali.
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri aliran dana yang diselewengkan.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan. "Ada perkembangan, minta lagi. Ada perkembangan, kita sampaikan."
Sentimen: negatif (92.8%)