Sentimen
Negatif (50%)
28 Des 2022 : 20.40
Tokoh Terkait

Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan Warga

28 Des 2022 : 20.40 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan Warga

Krjogja.com - SUBANG - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran, mulai tahun 2023. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi kepada wartawan di Pasar Pujasera Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu melarang penjualan rokok. Sementara itu, kata Jokowi, hanya rokok batangan saja yang dilarang dijual di Indonesia.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih (jual rokok), tapi untuk yang (rokok) batangan tidak," jelas Jokowi.

Sebelumnya, larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.

Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Sentimen: negatif (50%)