Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hasil Poligraf Sambo Cs Bisa jadi Alat Bukti
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menyebut hasil tes poligraf atau deteksi kebohongan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hal tersebut dikatakan dia saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer, hari ini, Rabu 28 Desember 2022.
Awalnya, pertanyaan tentang keabsahan poligraf sebagai bukti ditanyakan oleh kuasa hukum Eliezer. "Dalam persidangan lalu menghadirkan ahli poligraf untuk menyampaikan keterangannya soal keahliannya dalam membaca hasil pemeriksaan lie detector. Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya kuasa hukum Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Albert pun menjawab bahwa alat deteksi kebohongan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena beleid itu belum sepenuhnya mengakomodir perkembangan teknologi. Namun demikian, ia berpendapat hasil tes tersebut bisa dijadikan alat bukti yang sah apabila disampaikan melalui keterangan ahli di persidangan.
"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," terangnya,
Dalam persidangan 14 Desember 2022 lalu, ahli poligraf Aji Febriyanto mengungkap skor uji kebohongan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia memaparkan bahwa Putri Candrawathi meraih skor -25 dan Ferdy Sambo -8. Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat nilai +9 dan -13. Lalu Ricky Rizal mendapat skor +11 +19 dan Richard Eliezer +13.
"Nilai - (min, red) mengindikasikan terperiksa terindikasi berbohong," jelas Aji.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sentimen: negatif (98.5%)