Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pembelaan Lin Che Wei Usai Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi minyak goreng.
Lin Che Wei mengklaim dirinya hanya membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng bukanlah tindakan pidana.
Tim Asistensi Menko Perekonomian itu juga mengklaim tidak memiliki motif ekonomi maupun niat jahat untuk merugikan negara.
“Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” kata Lin Che Wei dalam pledoinya, dikutip Rabu (28/12/2022).
Dia juga mengaku tak pernah bertindak seakan-akan memiliki otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Lin Che Wei menjelaskan dia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur syarat persetujuan ekspor CPO untuk diubah dan dikembalikan seperti peraturan sebelumnya.
Dia menyebut untuk mengubah syarat persetujuan ekspor dalam Permendag 8/2022 agara dikembalikan ke Permendag 2/2022 berasal dari pelaku usaha.
Adapun, Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (100%)