Sentimen
Negatif (96%)
28 Des 2022 : 16.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

KPK Ingatkan Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Lukas Enembe

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

28 Des 2022 : 16.35
KPK Ingatkan Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Lukas Enembe

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan Arsjad sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas penyidikan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Arsjad Rasjid sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Selasa (13/12) lalu. Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut diimbau untuk memenuhi panggilan KPK, apabila dijadwalkan ulang tim penyidik KPK.

“Jadi, seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK,” tegas Ali.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan ditelusuri tim penyidik KPK melalui Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe. Hal itu, karena Arsjad belum memenuhi panggilan tim penyidik.

“Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (96.8%)