Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Chairul Huda
Dinilai Ada Keanehan, Tuntutan Jaksa pada Kasus Migor Dipertanyakan
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dinilai ada keanehan. Pertimbangan dalam perhitungan permintaan ke hakim itu dipertanyakan.
Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebut salah satu keanehan yakni permintaan pemberian pidana pengganti untuk para terdakwa. Nominal yang diminta jaksa tidak sama dengan keuntungan yang diterima para terdakwa.
"Bagaimana mungkin mereka dituntut Rp10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka sebesar itu," kata Chairul melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
-?
-
-
-
-
Chairul menilai jaksa meminta pemberian hukuman tanpa didasari lantasan hukum. Majelis diharap bijak memberikan putusan.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pemberian pidana pengganti tidak bisa disamakan dengan kerugian. Karena, tiap terdakwa tidak membuat kerugian yang sama.
"Uang pengganti itu didasarkan pada pethitungan fakta yang riil, pemunculan sebuah jumlah harus didukung dengan bukti dan perhitungan yang riil, jadi tidak asal memunculkan nominal saja tanpa rasionalusasi yang jelas," ucap Fickar.
Fickar mengamini bunga kerugian bisa dimasukkan dalam penghitungan pidana pengganti. Namun, dasar penghitungannya harus jelas.
"Sehingga jumlahnya bisa sangat subjektif, yakni pokok kerugian plus bunga, nah jika jumlah tuntutan Rp10 triliun itu ada perhitungannya, maka itu cukup beralasan, tetapi jika asal sebut jumlah saja tanpa rasionalisasinya, maka itu bisa dikatakan ngawur," ucap Fickar.
Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng dituntut hukuman penjara 7 sampai 12 tahun. Mereka juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp860 miliar sampai Rp10 triliun.
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)